PENGERTIAN K3

K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. K3 bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

K3 merupakan kerja sama antara pengusaha dan karyawan untuk meningkatkan produktivitas kerja. K3 tidak hanya melibatkan penerapan prosedur keselamatan, tetapi juga memperhatikan faktor ergonomi dan kesehatan psikologis pekerja.

 

Beberapa cara untuk menerapkan K3 adalah:

  • Menyediakan Alat Pelindung Diri (APD)
  • Melakukan pelatihan K3
  • Melakukan inspeksi keamanan dan kesehatan kerja
  • Pemeriksaan kesehatan berkala
  • Membuat program K3
  • Menempatkan poster K3 di tempat kerja
  • Memelihara peralatan pendukung kerja

 

          Syarat-syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 (tiga). Pada pasal tersebut disebutkan 18 (delapan belas) syarat penerapan keselamatan kerja di tempat kerja di antaranya sebagai berikut :

  1. Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja.
  2. Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
  3. Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
  4. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
  5. Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
  6. Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
  7. Mencegah & mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan & getaran.
  8. Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
  9. Penerangan yang cukup dan sesuai.
  10. Suhu dan kelembaban udara yang baik.
  11. Menyediakan ventilasi yang cukup.
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
  13. Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara & proses kerja.
  14. Mengamankan & memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
  15. Mengamankan & memelihara segala jenis bangunan.
  16. Mengamankan & memperlancar bongkar muat, perlakuan & penyimpanan barang
  17. Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
  18. Menyesuaikan & menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggiMaksud Serta Tujuan dari K3 

    Berdasarkan PP nomor 50 tahun 2012 tentang SMK3, tujuan dari diterapkannya standar keselamatan dan kesehatan kerja adalah:

    • Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi;
    • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh;
    • Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

    Adapun tujuan dari K3 secara umum yaitu:

    Perlindungan untuk Pegawai

    Tujuan utama dari disusunnya ketentuan K3 adalah sebagai peraturan serta perlindungan untuk para pekerja di berbagai bidang. Baik itu sektor industri seperti konstruksi, pertambangan, ataupun institusi lain seperti perkantoran.

    Perlindungan di sini juga termasuk memperhatikan kesehatan para pekerja. Dengan begitu kinerja para pegawai dapat terjaga bahkan meningkat.

    Penjagaan Bagi Pekerja

    Adanya K3 juga bertujuan memberikan penjagaan bagi para pekerja di semua tingkatkan, pengunjung, dan masyarakat di sekitar lokasi kerja. Hal yang dimaksud penjagaan di sini lebih kepada memastikan lokasi kerja aman untuk semua orang.

    Perusahaan harus dapat memberikan kepastian bahwa semua pihak yang sedang berada di lapangan, terjamin keselamatan dan kesehatannya.

    Bekal Saat Bekerja

    Ketentuan K3 yang telah disusun dapat menjadi bekal untuk para pekerja melakukan tugasnya. Setiap pegawai harus mengikuti protokol dan aturan yang berlaku. Sehingga segala jenis proses yang ada di lokasi kerja tidak boleh dilakukan sembarangan.

    Terutama pada tempat-tempat kerja dengan risiko bahaya cukup tinggi. Penerapan aturan dan SOP (Standard Operating Procedure) mutlak harus dilakukan.

    Karena setiap ketentuan yang ada telah dibuat berdasarkan perhitungan yang matang. Ketika prosedurnya dilanggar, sangat berisiko terjadi kecelakaan kerja.

    Penjaminan untuk Sumber Daya

    Penjaminan untuk sumber daya yaitu segala kebutuhan yang berhubungan dengan aktivitas produksi. Baik Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Sumber Daya Alam (SDA). Dengan begitu kegiatan produksi tetap bisa berjalan dengan efektif.

    Penerapan K3 memberikan jaminan keamanan untuk para pekerja dan lingkungan. Hal ini juga bisa meminimalisir risiko kecelakaan serta timbul penyakit karena kerja. Ditambah lagi untuk mengurangi dampak kerusakan alam atau lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pekerjaan.

    Penjamin untuk Hidup Sekitarnya

    Selain menjamin keamanan pekerja, K3 juga menjamin hidup orang-orang lain di sekitar. Seperti rekan kerja, pengguna, pengunjung, keluarga dari pekerja, dan juga masyarakat yang berada di sekitar lokasi pabrik atau perusahaan.

    Penyusunan ketentuan K3 harus menjamin keamanan semua pihak yang terlibat. Baik secara langsung maupun tidak langsung. Supaya mengurangi potensi bahaya dari risiko pekerjaan.

    Peningkatan Kesejahteraan 

    Perusahaan juga harus memperhatikan kesejahteraan pegawai. Membuat para pekerja merasa aman dan terpenuhi segala hak-haknya. Dengan begitu mereka dapat melaksanakan kewajiban pekerjaan dengan baik dan profesional.